"Untuk hari ini rencananya memang dua jaksa yang diperiksa Pak Cirus dan Poltak," kata Wakadivhumas Mabes Polri Brigjen Pol Zainuri Lubis saat dihubungi detikcom, Jumat (11/6/2010).
Cirus dan Poltak telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus markus Gayus Tambunan. Keduanya diduga menerima iming-iming/hadiah dari Gayus.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Beberapa waktu lalu, Tim Penyidik Polri pernah mengatakan bahwa Gayus Tambunan mengaku pernah menyetor Rp 5 milliar ke jaksa agar kasusnya dibebaskan. Saat menangani kasus Gayus, Cirus adalah salah satu jaksa peneliti, sementara Poltak adalah Direktur Pra Penuntutan Kejagung.
Dalam kasus ini Polri telah menetapkan 11 tersangka. Mereka adalah Gayus Tambunan, Andi Kosasih, Haposan Hutagalung, Lambertus P Ama, Alif Kuncoro, Kompol Arafat, AKP Soemartini, Sjahril Djohan, Muhtadi Asnun, Cirus Sinaga dan Poltak Manulang.
(ape/nrl)











































