Isyarat badai akan berlalu dalam waktu dekat pun belum kelihatan. Surat Keputusan Penghentian Perkara (SKPP) Bibit Samad Rianto dan Chandra M Hamzah resmi ditolak oleh majelis banding PT DKI. Dan ini hanya 'dilawan' Kejaksaan Agung dengan mengajukan Peninjauan Kembali (PK) yang berarti Bibit dan Chandra tetap berstatus tersangka dan terancam nonaktif dan meningalkan KPK. Padahal, banyak harapan muncul agar Kejaksaan melakukan deponeering untuk menuntaskan kasus ini.
Beruntung kali ini Bibit dan Chandra tak perlu masuk bui seperti saat berstatus tersangka pertama kali pada 29 Oktober 2009. Tetapi diakui Bibit, kondisi sulit ini bukan keadaan yang mudah. Sulit mengatakan tidak ada apa-apa dan semua berjalan dengan tenang saat ini.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Bibit merasakan keadaan yang menerpa KPK saat ini tak kalah hebatnya seperti saat dirinya dan Chandra dijerat kasus percobaan pemerasan yang mengantarkan dia dan Chandra berstatus tersangka dan mendekam di rutan Bareskrim Mabes Polri. Bukan mengganggu secara psikis saja, tetapi cobaan yang dihadapi KPK diakui Bibit juga lelah secara fisik.
Bibit mengaku harus menyiapkan segala kemungkinan terkait keputusan Kejagung yang memutuskan melakukan PK atas penolakan PT DKI terhadap SKPP yang membebaskan dirinya dan Chandra dari status tersangka. "Apalagi saya kan memang sudah kepala enam. Ya, sakit-sakitan karena tua wajar," candanya.
Bibit sadar benar inilah resiko pekerjaan dia. Menurutnya kasus yang dituduhkan kepada dirinya dan Chandra hanyalah rekayasa.
Dia berharap badai yang menerpa KPK segera berlalu. Pensiunan Polri ini menyimpan harapan semoga majelis PK bisa menganulir keputusan PT DKI dan membuat ia terbebas dari status tersangka. Pun dia berharap 4 direktur KPK yang lowong segera terisi demi kelancaran kerja-kerja pemberantasan korupsi.
"Tapi kami tak gentar walau diterjang badai. Ini resiko," ucapnya mantap.
Semoga badai segera berlalu.
(Rez/van)











































