"Kami bukan menolak. Tapi tanpa izin LPSK kita tidak mau. Soalnya kita sudah menyetujui perjanjian dengan LPSK," ujar salah satu pengacara Susno, Husni Maderi kepada detikcom, Kamis (10/6/2010).
Menurut Husni, sejak Susno resmi dilindungi LPSK, setiap pemeriksaan harus seizin LPSK. Polri juga telah mengetahui adanya perjanjian itu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sesuai jadwal, Husni mengatakan, Susno sedianya akan diperiksa hari ini sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi Pengamanan Pilkada Jabar tahun 2008. Karena tidak ada izin LPSK, maka pemeriksaan batal.
"Kita hanya menandatangai berita acara soal tidak ada izin LPSK tadi saja," tukasnya.
Β
Susno telah ditetapkan sebagai tersangka dalam 2 kasus berbeda. Pertama, dalam kasus dugaan suap PT Salmah Arowana Lestari dan dugaan korupsi Pengamanan Pilkada Jabar.
Awalnya, Susno menolak diperiksa sebagai tersangka. Akhirnya, setelah LPSK resmi memberikan perlindungan maka Susno bersedia asal setiap pemeriksaan dilampirkan izin dari LPSK.
(ape/Rez)











































