Jadi Tersangka, Cirus & Poltak Segera Nonaktif

Markus Pajak Rp 28 M

Jadi Tersangka, Cirus & Poltak Segera Nonaktif

- detikNews
Kamis, 10 Jun 2010 22:00 WIB
Jadi Tersangka, Cirus & Poltak Segera Nonaktif
Jakarta - Jaksa Cirus Sinaga dan Poltak Manulang akan segera dinonaktifkan atau diberhentikan sementara dari jabatannya. Hal ini menyusul penetapan keduanya sebagai tersangka oleh Mabes Polri dalam kasus mafia pajak Gayus Tambunan.
Β 
"Kalau sudah mendapat SPDP (Surat Perintah Dimulainya Penyidikan), dipertimbangkan untuk diberhentikan sementara, itu menurut PP 20/2008," tutur Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Amari.

Hal itu disampaikan dia dalam jumpa pers di Kejagung, Jl Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Kamis (10/6/2010).

Amari menjelaskan, jika seorang jaksa melakukan perbuatan tercela tapi bukan tindak kriminal dan ancaman hukumannya dipecat, biasanya akan melalui sidang Majelis Kehormatan Jaksa (MKJ). Namun, kalau kesalahan jaksa tersebut mengarah pada tindak pidana, maka tindakan hukum akan dikenakan pada jaksa yang bersangkutan setelah ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkraacht).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Karena asas praduga tak bersalah," tutur mantan Jaksa Agung Muda Intelijen ini.

Jadi, saat ini baik Cirus maupun Poltak belum dikenai sanksi pemberhentian permanen karena perkara keduanya belum mencapai inkraacht.

"Jadi dia belum boleh dikenakan efek dari kejahatan, sebelum ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap,"Β  tegas Amari.

Namun demikian, dengan status keduanya sebagai tersangka, baik Cirus maupun Poltak sudah tidak diperbolehkan menangani perkara lagi.

"Tidak (boleh menangani kasus)," ucap Amari singkat.

Seperti diketahui Cirus Sinaga merupakan ketua tim penuntut umum dalam kasus pembunuhan Nasrudin Zulkarnaen dengan terdakwa mantan Ketua KPK, Antasari Azhar. Sampai kini kasus ini masih dalam tahap banding di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

(nvc/Rez)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads