Β
"Kalau sudah mendapat SPDP (Surat Perintah Dimulainya Penyidikan), dipertimbangkan untuk diberhentikan sementara, itu menurut PP 20/2008," tutur Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Amari.
Hal itu disampaikan dia dalam jumpa pers di Kejagung, Jl Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Kamis (10/6/2010).
Amari menjelaskan, jika seorang jaksa melakukan perbuatan tercela tapi bukan tindak kriminal dan ancaman hukumannya dipecat, biasanya akan melalui sidang Majelis Kehormatan Jaksa (MKJ). Namun, kalau kesalahan jaksa tersebut mengarah pada tindak pidana, maka tindakan hukum akan dikenakan pada jaksa yang bersangkutan setelah ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkraacht).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jadi, saat ini baik Cirus maupun Poltak belum dikenai sanksi pemberhentian permanen karena perkara keduanya belum mencapai inkraacht.
"Jadi dia belum boleh dikenakan efek dari kejahatan, sebelum ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap,"Β tegas Amari.
Namun demikian, dengan status keduanya sebagai tersangka, baik Cirus maupun Poltak sudah tidak diperbolehkan menangani perkara lagi.
"Tidak (boleh menangani kasus)," ucap Amari singkat.
Seperti diketahui Cirus Sinaga merupakan ketua tim penuntut umum dalam kasus pembunuhan Nasrudin Zulkarnaen dengan terdakwa mantan Ketua KPK, Antasari Azhar. Sampai kini kasus ini masih dalam tahap banding di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
(nvc/Rez)











































