Sempat Tertunda 3 Kali, Pemalsu Saham Dituntut 1 Tahun Penjara

Sempat Tertunda 3 Kali, Pemalsu Saham Dituntut 1 Tahun Penjara

- detikNews
Kamis, 10 Jun 2010 21:43 WIB
Jakarta - Pemalsu surat-surat saham salah satu perusahaan sekuritas, PT KES, Djadjang Tanuwidjaja akhirnya dituntut hukuman 1 tahun penjara dipotong masa tahanan. Tuntutan itu dilontarkan jaksa Satria Irawan dan Inne Elaine setelah sempat 3 kali tertunda.

"Meminta majelis hakim menjatuhkan pidana 1 tahun penjara dipotong masa tahanan," kata Satria Irawan kepada terdakwa yang dinilai melanggar pasal 266 KUHP (memberi keterangan palsu) di PN Jakarta Selatan, Jl Ampera Raya No 133, Kamis (10/6/2010).

Kasus pemalsuan surat-surat berharga tersebut bermula dari RUPS perusahaan beberapa waktu lalu. Terdakwa yang juga pemegang saham menyepakati perubahan saham yang dimiliki.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Akan tetapi, pelaku dengan lihai merubah nama dan salinan pemegang saham secara sepihak di tingkatan akhir. Aksi yang merugikan perusahaan hingga miliaran rupiah tersebut diketahui saat akta notaris hendak digunakan perusahaan, terjadi perbedaan nama dan identitas dari yang disepakati. Alhasil, pelaku dilaporkan ke Polda Metro Jaya dan kasusnya bergulir di pengadilan.

"No coment," ujar terdakwa saat dimintai tanggapan atas tuntutan jaksa.
(Ari/Rez)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads