"Bukan itu (alasan sosiologis), itu tidak masalah. Yang menjadi masalah adalah pernyataan hakim, bahwa perkara yang sudah P21 harus lanjut, padahal dalam KUHAP tidak. Meskipun sudah P21 kalau dipelajari belum memenuhi syarat bisa untuk tidak diteruskan ke pengadilan, maka SKPP itu tidak salah," ujar Amari dalam jumpa pers di Kejagung, Jl Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Kamis (10/6/2010).
Dikatakan Amari, analisis pertimbangan yang dikemukakan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menguatkan analisis yang dikeluarkan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. "Bahwa dasar hukum menolak itu apabila suatu perkara dinyatakan lengkap, dikeluarkan P21, maka sudah harus dilimpahkan ke pengadilan, tidak dapat dihentikan di SKPP, itu keliru," tuturnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Setelah diperbaiki dan dipertimbangkan lagi tidak layak dituntut, maka dapat diberhentikan. Jadi menurut pasal 143-144 (KUHAP) seperti itu," terang mantan Jaksa Agung Muda Intelijen ini.
"Jadi suatu perkara yang sudah di P21 apabila kemudian dipelajari belum layak dan dipelajari lagi belum memenuhi unsur, maka bisa dihentikan kembali bahkan dihentikan seterusnya," tandas Amari.
Secara terpisah, Jaksa Agung Hendarman Supandji mengatakan, putusan PT DKI memperlihatkan kekeliruan yang nyata atau kekhilafan. Namun saat ditanya apa kekeliruan dan kekhilafan yang dimaksud, Hendarman enggan menjawab.
"Itu rahasia dapur jaksa penuntut umum," ucap Hendarman saat jumpa pers di Kantor Presiden, siang tadi.
(nvc/Rez)











































