Jampidsus: Kekeliruan Ada Pada Pernyataan Hakim PT DKI

SKPP Bibit-Chandra Ditolak

Jampidsus: Kekeliruan Ada Pada Pernyataan Hakim PT DKI

- detikNews
Kamis, 10 Jun 2010 21:39 WIB
Jampidsus: Kekeliruan Ada Pada Pernyataan Hakim PT DKI
Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) menilai putusan Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta atas banding praperadilan SKPP Bibit-Chandra adalah keliru. Namun, kekeliruan bukan pada hakim yang menganggap alasan sosiologis tidak ada dalam hukum, tapi pada hakim yang mengatakan perkara yang sudah P21 harus lanjut ke pengadilan.

"Bukan itu (alasan sosiologis), itu tidak masalah. Yang menjadi masalah adalah pernyataan hakim, bahwa perkara yang sudah P21 harus lanjut, padahal dalam KUHAP tidak. Meskipun sudah P21 kalau dipelajari belum memenuhi syarat bisa untuk tidak diteruskan ke pengadilan, maka SKPP itu tidak salah," ujar Amari dalam jumpa pers di Kejagung, Jl Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Kamis (10/6/2010).

Dikatakan Amari, analisis pertimbangan yang dikemukakan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menguatkan analisis yang dikeluarkan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. "Bahwa dasar hukum menolak itu apabila suatu perkara dinyatakan lengkap, dikeluarkan P21, maka sudah harus dilimpahkan ke pengadilan, tidak dapat dihentikan di SKPP, itu keliru," tuturnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Padahal, jelas Amari, menurut pasal 139 KUHAP disebutkan apabila penyidik menyerahkan berkas perkara yang sudah dinyatakan lengkap, jaksa akan segera mempelajari berkas tersebut apakah layak atau tidak untuk dilimpahkan ke pengadilan. Pasal-pasal berikutnya, lanjut Amari, apabila jaksa menganggap perkara belum layak dilimpahkan ke pengadilan maka masih memungkinkan untuk dilakukan perbaikan.

"Setelah diperbaiki dan dipertimbangkan lagi tidak layak dituntut, maka dapat diberhentikan. Jadi menurut pasal 143-144 (KUHAP) seperti itu," terang mantan Jaksa Agung Muda Intelijen ini.

"Jadi suatu perkara yang sudah di P21 apabila kemudian dipelajari belum layak dan dipelajari lagi belum memenuhi unsur, maka bisa dihentikan kembali bahkan dihentikan seterusnya," tandas Amari.

Secara terpisah, Jaksa Agung Hendarman Supandji mengatakan, putusan PT DKI memperlihatkan kekeliruan yang nyata atau kekhilafan. Namun saat ditanya apa kekeliruan dan kekhilafan yang dimaksud, Hendarman enggan menjawab.

"Itu rahasia dapur jaksa penuntut umum," ucap Hendarman saat jumpa pers di Kantor Presiden, siang tadi.

(nvc/Rez)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads