Todung: Seharusnya Jaksa Agung Lakukan Deponeering, Bukan PK

Kasus Bibit-Chandra

Todung: Seharusnya Jaksa Agung Lakukan Deponeering, Bukan PK

- detikNews
Kamis, 10 Jun 2010 20:45 WIB
Jakarta - Mantan anggota Tim 8 Todung Mulya Lubis menyayangkan sikap Kejagung yang mengambil langkah peninjauan kembali (PK) atas kasus Bibit-Chandra. Seharusnya deponeering yang menjadi pilihan, untuk kepastian hukum.

"Kalau Jaksa Agung mau menyelamatkan KPK, pilihan hukum paling aman adalah deponeering, bukan melakukan PK. Ini menunjukkan sikap mendua Jaksa Agung," kata Todung di Jakarta, Kamis (10/6/2010).

Dia menegaskan, padahal kalau Kejagung mau mengambil langkah deponeering, semua persoalan selesai. "Jadi selesai once and for all," imbuhnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Namun dengan mengambil PK, justru ada konsekuensi hukum lain. "Jaksa Agung merusak tatanan hukum karena menimbulkan ketidakpastian," tutupnya.

(ndr/Rez)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini