"Ini tidak akan memancing gugatan atau keluhan banyak kalangan, karena ini lebih fair dan adil," kata anggota Komisi II Budiman Sudjatmiko di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (10/6/2010).
Menurut Budiman, dalam RUU tentang Desa yang akan dibahas nantinya juga harus diatur tentang dana block grant (hibah) dari APBN sebanyak 10 persen yang dialokasikan untuk sekitar 71.891 desa yang ada di Indonesia. Namun, agar ketentuan ini tidak bertabrakan dengan UU Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah, maka 10 persen block grant itu tetap disimpan di kas kabupaten.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia menambahkan, agar dana block terjamin sampai ke desa, maka dalam RUU tentang Desa perlu dicantumkan pasal-pasal yang melarang dana tersebut dialihkan atau dikurangi oleh pemerintah kabupaten dengan alasan apapun.
"Karena itu merupakan dana desa yang diperlukan untuk membangun," kata politikus PDIP ini.
(lrn/yid)










































