"Presiden hanya mendengarkan saja. Tidak ada Jaksa Agung untuk meminta arahan," kata juru bicara presiden bidang dalam negeri, Julian Aldrin Pasha di Kantor Presiden, Jl Veteran, Jakarta, Kamis (10/6/2010).
Julian membenarkan apa yang dikatakan oleh Jaksa Agung bahwa Presiden mempersilakan Jaksa Agung untuk melanjutkan apa yang menjadi sikap Kejaksaan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. "Apa yang dikatakan oleh Jaksa Agung tadi benar," imbuh Julian.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Setelah dijelaskan secara tertulis dan lisan, presiden persilakan saya melanjutkan apa yang menjadi sikap Kejaksaan sesuai ketentuan berlaku," tegas Hendarman dalam jumpa pers di Istana.
(anw/mok)










































