"Secara khusus perlu sikap profesional polisi saat menindaklanjuti laporan. Terkesan mempersulit korban dengan masalah formalitas yang seharusnya jadi tanggungjawab polisi," ucap Ketua DTK Jakarta, Azas Tigor Nainggolan kepada wartawan di kantornya, Jl Suryapranoto, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Kamis (10/6/2010).
Menurut Nainggolan, polisi dapat lebih aktif mencari solusi pengamanan yang efektif guna melindungi pengguna angkutan umum. Dia juga meminta para pengemudi dan pengelola bus TransJ meningkatkan profesionalitas kerja dengan menyusun Standar Pelayanan Minimum (SPM)yang pro penumpang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Beberapa hari lalu, seorang penumpang laki-laki melecehkan salah satu penumpang perempuan bus TranJ secara seksual. Pelaku meremas pantat dan menggesek-gesekan kelaminnya ke paha korban saat bus padat. Saat melapor ke pihak berwajib, polisi dari Polres Jakarta Selatan enggan mengusut dan menjerat pelaku dengan pasal pidana. Alasan polisi kala itu, korban tidak mau membuat laporan polisi (LP) dan diperiksa (di-BAP).
(Ari/Rez)










































