Ajukan PK, Kejagung Dinilai Gantung Nasib KPK

Kasus Bibit-Chandra

Ajukan PK, Kejagung Dinilai Gantung Nasib KPK

- detikNews
Kamis, 10 Jun 2010 17:51 WIB
Jakarta - Indonesia Corruption Watch (ICW) mengkritik sikap Kejagung yang mengambil langkah peninjauan kembali (PK) terkait kasus Bibit-Chandra. Langkah itu dinilai menghambat upaya pemberantasan korupsi.

"Itu menyandera, menggantung KPK. Seharusnya Kejagung bisa mengambil langkah penghentian kasus ini," kata Wakil Koordinator ICW Emerson Yuntho di Jakarta, Kamis (10/6/2010).

Emerson menegaskan, sesuai rekomendasi Tim 8, ada 3 opsi yang dilakukan, yakni SP3, SKPP, dan deponeering. Juga sesuai pesan Presiden SBY agar kasus Bibit-Chandra diselesaikan di luar pengadilan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kalau bisa mengambil langkah deponeering kenapa tidak diambil. Langkah PK ini di satu sisi terlihat Kejagung ingin membawa ke pengadilan. Karena itu Jaksa Agung harus ditindak, dicopot," desak Emerson.

(ndr/nrl)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini