"Itu menyandera, menggantung KPK. Seharusnya Kejagung bisa mengambil langkah penghentian kasus ini," kata Wakil Koordinator ICW Emerson Yuntho di Jakarta, Kamis (10/6/2010).
Emerson menegaskan, sesuai rekomendasi Tim 8, ada 3 opsi yang dilakukan, yakni SP3, SKPP, dan deponeering. Juga sesuai pesan Presiden SBY agar kasus Bibit-Chandra diselesaikan di luar pengadilan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
(ndr/nrl)










































