Sempat terjadi aksi saling dorong antara puluhan warga dengan ratusan petugas Satpol PP. Beruntung aksi dapat diatasi setelah aparat kepolisian turun tangan menenangkan warga.
Β
Di atas lahan seluas 600 meter berdiri satu Mushola AL-Mujahidin yang sudah dibangun sejak tahun 1880. Mushola yang terkenal dengan nama langgar tinggi AL-Masyur oleh warga dinilai sebagai cagar budaya.
"Mushola ini bersejarah sebagai bangkitnya perkembangan agama islam. Kita menolak dieksekusi dan dipindahkan ke lokasi lain," ujar ahli waris Makunah, Kamis (10/6/2010).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Imron, berdasarkan sertifikat hak milik (SHM) No 224 Tahun 1962 dikuatkan dengan akta jual beli bernomor 12 tahun 1971 atas nama Sutarsono Wijaya.
Imron juga membantah jika mushola yang ada di lahan tersebut akan dieksekusi. Menurutnya, dalam data yang dimiliki Pemda DKI mushola tersebut tidak tercatat sebagai cagar budaya. "Tidak ada data itu mushola kramat," ungkapnya.
Dia juga meminta agar warga tidak terprovokasi dengan isu-isu yang sengaja digulirkan kalau mushola tersebut akan dieksekusi. "Kita sudah buat spanduk mushola tidak akan dibongkar," tutupnya.
(did/mok)










































