Lolos Uji Emisi Jadi Syarat Perpanjangan STNK di DKI

Lolos Uji Emisi Jadi Syarat Perpanjangan STNK di DKI

- detikNews
Kamis, 10 Jun 2010 17:30 WIB
Jakarta - Buruknya kualitas udara Ibukota akibat pencemaran kendaraan bermotor, menjadi sorotan khusus Badan Pengelolaan Lingkungan Hidup Daerah (BPLHD) DKI. Lolos uji emisi akan jadi syarat perpanjangan STNK.

"Nantinya setiap perpanjangan STNK wajib menyertakan sertifikat lolos uji emisi," ujar Kepala BPLHD DKI Peni Susanti kepada wartawan usai menggelar rapat Muspida dengan Gubernur DKI terkait persoalan emisi di Balaikota, Jl Medan Merdeka Selatan, Kamis (10/6/2010).

Pengintegrasian pengelolan lingkungan dengan pajak kendaraan ini, diharapkan mampu menekan tingkat pencemaran udara di DKI.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Tentu kita harapkan tingkat pencemaran udara berkurang karena kita sudah kendalikan lewat izin perpanjangan STNKnya," tambahnya.

Meski begitu, rencana baik ini belum bisa segera dilakukan karena masih menunggu diterbitkanya Surat Keputusan Bersama (SKB), Menteri Keuangan, Menteri Pertahanan dan Menteri Perhubungan.

"Nanti Gubernur akan menyurati tiga menteri tersebut agar segera diterbitkan SKB," tambahnya.

Peni membeberkan jika tiga menteri tersebut sangat terkait dengan rencana tersebut. Menteri Keuangan sebagai penguasa otoritas pajak, Menteri Perhubungan menangani transportasi.

"Menteri Pertahanan juga dilibatkan karena kendaraan TNI juga akan kena kebijakan tersebut nantinya," tutupnya.

(her/mok)


Berita Terkait