"Tim 8 sudah ketemu. Kami menilai ini arahnya harusnya deponeering. Sejak awal keluar SKPP, ini hanya menunda masalah bukan menyelesaikan," kata mantan anggota Tim 8, Anis Barswedan, di Universitas Paramadina, Jl Gatot Subroto, Jakarta, Kamis (10/6/2010).
Menurut Anis, delik hukum harusnya diselesaikan juga dengan penegakan hukum, bukan dengan alasan sosiologis. Alasan SKPP dikeluarkan harusnya karena tidak ada bukti, bukan alasan sosiologis yaitu karena desakan masyarakat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Anis mengatakan, jika Kejaksaan tidak ingin melemahkan KPK, seharusnya tunjukkan ke rakyat dengan dengan cepat menyelesaikan masalah Bibit-Chandra.
"Tunjukkan kepada rakyat bahwa Kejaksaaan tidak akan melemahkan KPK," pintanya.
(gus/nrl)











































