"Sejak awal kita sudah siapkan strategi untuk mengantisipasi kemungkinan apa pun," kata kuasa hukum Bibit-Chandra, Taufik Basari di Gedung KPK, Jl HR Rasuna Said, Kuningan, Jaksel, Kamis (10/6/2010).
Taufik enggan membeberkan strategi apa yang disiapkan KPK. Taufik akan membahasnya lebih dulu dengan pimpinan KPK, termasuk Bibit dan Chandra.
"Saya mau lakukan koordinasi dulu soal langkah PK ini," tambahnya.
Kejagung akan melakukan upaya hukum luar biasa atau Peninjauan Kembali (PK) terkait SKPP Bibit dan Chandra. Hal ini dilakukan setelah PT DKI menolak banding Kejaksaan atas putusan praperadilan yang diajukan oleh Anggodo.
Usulan deponeering yang diusulkan sejumlah pihak pun tak diambil dengan alasan khawatir bersifat ambivalen. Sementara, kasus Anggodo yang masih bergulir di Pengadilan Tipikor juga jadi pertimbangan.
(mad/mok)











































