"Tersangka sudah diamankan pada Senin 7 Juni 2010. Ditangkap di Jakarta Utara. Inisialnya SY alias IP," kata Kasat Resmob Polda Metro Jaya AKBP Ahmad Rivai saat dihubungi wartawan, Kamis (10/6/2010).
SY ditangkap atas tuduhan melakukan penganiayaan yang menyebabkan orang lain meninggal dunia, seperti tertuang dalam pasal 351 KUHP.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Rivai menuturkan, penangkapan SY dilakukan setelah memeriksa saksi dari teman-teman Endid yang ada di tempat kejadian perkara. Para saksi mengatakan, pembacok Endid memakai sarung, berpostur tinggi besar, dan identik dengan SY. "SY juga sudah mengakui perbuatannya," kata Rivai.
Penangkapan SY atas bantuan tokoh masyarakat setempat.Β Rivai menambahkan tersangka kemungkinan bertambah dan dijerat pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan. (aan/nrl)











































