"Karena putusan pengadilan tinggi memperlihatkan kekeliruan yang nyata atau kekhilafan," kata Jaksa Agung Hendarman Supandji saat jumpa pers di Kantor Presiden, Jl Medan Merdeka Utara, Jakpus, Kamis (10/6/2010).
Apa yang dimaksud dengan keliru dan kekhilafan? Hendarman enggan memberi tahu. "Itu rahasia dapur jaksa penuntut umum," jelas Hendarman.
Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKPP) yang dikeluarkan oleh Kejaksaan Agung terkait Bibit-Chandra digugat oleh Anggodo Widjojo. Di Pengadilan Negeri dan Tinggi, gugatan praperadilan Anggodo menang. Kejaksaan pun akan segera mengambil langkah Peninjauan Kembali.
(mok/fay)











































