Jaksa Agung: Poltak & Cirus Belum Ada SPDP

Kasus Gayus

Jaksa Agung: Poltak & Cirus Belum Ada SPDP

- detikNews
Kamis, 10 Jun 2010 15:38 WIB
Jakarta - Jaksa Agung Hendarman Supandji belum mengetahui kalau jaksa Cirus Sinaga dan Poltak Manulang ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus Gayus Tambunan. Alasannya, Kejagung belum menerima surat perintah dimulainya penyidikan (SPDP).

"Belum ada SPDP," kata Hendarman di kantor presiden, Jl Medan Merdeka Utara, Jakarta, Kamis (10/6/2010).

Hendarman pun kembali menegaskan, sama sekali tidak ada surat pemberitahuan menjadi tersangka, yang ada soal pemberitahuan pemeriksaan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Soalnya, yang saya terima menyangkut Cirus dan Poltak, soal yang kemarin (izin pemeriksaan)," tutupnya.

Sebelumnya, Mabes Polri menyatakan jaksa peneliti pada kasus Gayus Tambunan, Cirus Sinaga dan mantan Direktur pra penuntutan Kejagung Poltak Manulang ditetapkan sebagai tersangka.

"Tersangka (Cirus). Hanya dua saja (Cirus dan Poltak)," kata Kabareskrim Mabes Polri Komjen Ito Sumardi di PTIK, Jl Tirtayasa, Jakarta Selatan.

(ndr/fay)


Berita Terkait