Kejaksaan Pilih PK Untuk Kasus Bibit-Chandra

SKPP Ditolak

Kejaksaan Pilih PK Untuk Kasus Bibit-Chandra

- detikNews
Kamis, 10 Jun 2010 15:30 WIB
Jakarta - Kejaksaan segera mengambil langkah Peninjauan Kembali (PK) terkait SKPP Bibit-Chandra yang ditolak oleh Pengadilan Tinggi DKI. Sikap ini sudah disampaikan kepada Presiden SBY dan menyetujuinya.

"Kejaksaan berketetapan untuk mempertahankan SKPP yang telah dikeluarkan sesuai dengan koridur hukum," ujar Jaksa Agung Hendarman Supandji saat jumpa pers di Kantor Presiden, Jl Medan Merdeka Utara, Jakpus, Kamis (10/6/2010).

Hendarman menjelaskan, putusan banding untuk praperadilan tidak bisa ditempuh jalur hukum kasasi. Inilah salah satu alasan mengapa Kejaksaan akhirnya mengambil langkah PK.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kejaksaan akan ambil langkah luar biasa dengan PK," tegasnya.

Putusan PT DKI yang menolak banding Kejaksaan juga dianggap sebagai sesuatu kekhilafan dan kekeliruan. Namun ia enggan menjelaskan apa maksud dari kekeliruan itu.

"Karena putusan pengadilan tinggi memperlihatkan kekeliruan yang nyata atau kekhilafan, dengan demikian tidak akan dilimpahkan perkara tersebut ke pengadilan," pungkasnya.

(mok/fay)


Berita Terkait