"Kejaksaan berketetapan untuk mempertahankan SKPP yang telah dikeluarkan sesuai dengan koridur hukum," ujar Jaksa Agung Hendarman Supandji saat jumpa pers di Kantor Presiden, Jl Medan Merdeka Utara, Jakpus, Kamis (10/6/2010).
Hendarman menjelaskan, putusan banding untuk praperadilan tidak bisa ditempuh jalur hukum kasasi. Inilah salah satu alasan mengapa Kejaksaan akhirnya mengambil langkah PK.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Putusan PT DKI yang menolak banding Kejaksaan juga dianggap sebagai sesuatu kekhilafan dan kekeliruan. Namun ia enggan menjelaskan apa maksud dari kekeliruan itu.
"Karena putusan pengadilan tinggi memperlihatkan kekeliruan yang nyata atau kekhilafan, dengan demikian tidak akan dilimpahkan perkara tersebut ke pengadilan," pungkasnya.
(mok/fay)











































