"Menurut jaksa ada kesalahan dalam penerapan hukum," ujar Amari kepada wartawan di Kejagung, Jl Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Kamis (10/6/2010).
Dalam pasal 263 KUHAP disebutkan ada 3 alasan yang bisa digunakan untuk mengajukan PK. Alasan yang mungkin diajukan oleh Kejaksaan dalam pengajuan PK yakni apabila dalam putusan tersebut dengan jelas memperlihatkan kekhilafan hakim atau kesalahan yang nyata.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Nanti dibuktikan di dalam surat permohonan permintaan peninjauan kembali, saya tidak bisa menguraikan di sini," dalihnya.
Lantas apa saja yang akan menjadi alasan pengajuan PK? Amari mengatakan, ada beberapa alasan, namun lagi-lagi dia enggan menyebut lebih jelas.
"Ada beberapa yang mungkin belum bisa saya kasih tahu sekarang, mungkin pihak sana belum dilimpahkan sudah ancang-ancang, itu termasuk yang belum disampaikan," tutur Amari.
Dikatakan Amari, pengajuan PK memang bisa dilakukan terhadap putusan banding PT DKI, namun keputusannya ada di tangan Jaksa Agung.
"Kemarin sudah saya kasih tahu ternyata PK memang memungkinkan tapi kita masih menunggu putusan Jaksa Agung," tandasnya.
(nvc/fay)
