Kejagung Isyaratkan PK atas Putusan Banding SKPP Bibit-Chandra

Kejagung Isyaratkan PK atas Putusan Banding SKPP Bibit-Chandra

- detikNews
Kamis, 10 Jun 2010 15:10 WIB
Jakarta - Kejaksaan mengisyaratkan mengambil opsi pengajuan Peninjauan Kembali (PK) atas putusan banding SKPP Bibit-Chandra. Isyarat ini muncul saat Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Amari, mengatakan jaksa melihat ada kesalahan hukum dalam putusan banding tersebut.

"Menurut jaksa ada kesalahan dalam penerapan hukum," ujar Amari kepada wartawan di Kejagung, Jl Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Kamis (10/6/2010).

Dalam pasal 263 KUHAP disebutkan ada 3 alasan yang bisa digunakan untuk mengajukan PK. Alasan yang mungkin diajukan oleh Kejaksaan dalam pengajuan PK yakni apabila dalam putusan tersebut dengan jelas memperlihatkan kekhilafan hakim atau kesalahan yang nyata.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam hal ini, kesalahan hukum yang dimaksud Amari sebelumnya termasuk ke dalam kekhilafan hakim. Namun, saat hal ini ditanyakan lebih lanjut ke Amari, dia menolak untuk menjawab.

"Nanti dibuktikan di dalam surat permohonan permintaan peninjauan kembali, saya tidak bisa menguraikan di sini," dalihnya.

Lantas apa saja yang akan menjadi alasan pengajuan PK? Amari mengatakan, ada beberapa alasan, namun lagi-lagi dia enggan menyebut lebih jelas.

"Ada beberapa yang mungkin belum bisa saya kasih tahu sekarang, mungkin pihak sana belum dilimpahkan sudah ancang-ancang, itu termasuk yang belum disampaikan," tutur Amari.

Dikatakan Amari, pengajuan PK memang bisa dilakukan terhadap putusan banding PT DKI, namun keputusannya ada di tangan Jaksa Agung.

"Kemarin sudah saya kasih tahu ternyata PK memang memungkinkan tapi kita masih menunggu putusan Jaksa Agung," tandasnya.

(nvc/fay)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini