"Kita sudah layangkan surat untuk mengundang Pak Cirus dan Pak Poltak untuk bisa memenuhi undangan polisi untuk memberikan keterangan," kata Kabareskrim Mabes Polri Komjen Ito Sumardi di PTIK, Jl Tirtayasa, Jakarta Selatan, Kamis (10/6/2010).
Menurut Ito, kasus ini masih terus dalam proses penyidikan. Mengenai 3 jaksa lainnya yang disebut-sebut juga terlibat dalam menerima sejumlah uang dari Gayus, masih belum ditetapkan sebagai tersangka.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Saat ditanyakan mengenai bukti-bukti penetapan tersangka Cirus dan Poltak, Ito menjawab,"Diperiksa saja belum. Baru berangkat pengakuan dari Gayus. Karena itu kita tunggu saja."
(gus/fay)










































