"Tersangka (Cirus). Hanya dua saja (Cirus dan Poltak)," kata Kabareskrim Mabes Polri Komjen Ito Sumardi di PTIK, Jl Tirtayasa, Jakarta Selatan, Kamis (10/6/2010).
Namun Ito tak menjelaskan secara rinci pasal apa saja yang menjerat keduanya. Keduanya disebut-sebut oleh Gayus terlibat menerima sejumlah uang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Mengenai sangkaannya, lanjut Ito, masih menunggu perkembangan dari penyidik. Pihaknya sudah mendapatkan izin dari Jaksa Agung Hendarman Supandji untuk pemeriksaan kedua tersangka.
(gus/fay)











































