"Saya belum nonton. Saya nggak penasaran, cuma panas dingin," kata Tifatul sambil tertawa di Kantor Presiden, Jl Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Kamis (10/6/2010).
Tifatul mengaku tak setuju dengan cara pelaku yang ada dalam video tersebut yang merekam adegan hubungan suami istri. Menurut Tifatul, orang yang merekam adegan hubungan suami istri tersebut seperti eksibisionis.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tifatul mengaku memang sempat mencari video tersebut di Google. Tifatul pun mendapat satu gambar, namun dirinya tak sempat menonton video tersebut. Dengan adanya video mesum yang beredar di masyarakat ini, perlu ada regulasi supaya distribusi negatif konten tidak marak.
"Sebaiknya kita gunakan IT ini, internet untuk hal-hal yang positif, untuk pembelajaran komunikasi, bisnis, dan juga alat demokrasi seperti e-voting dan sebagainya," jelasnya.
Tifatul mengatakan, yang menyebarkan video mesum ini bisa dikenai UU ITE pasal 22 ayat 1. Sedangkan pelaku video mesum tersebut dikenakan UU Pornografi dan KUHP pasal perzinahan.
"Di Youtube itu sudah hilang. Kan ada pelarangan yang sebetulnya kalau ketahuan mengedarkan bisa dikenai UU ITE pasal 22 ayat 1," imbuhnya. (gus/fay)











































