Pengusaha Keberatan Usia Angkutan Umum Dibatasi

Pengusaha Keberatan Usia Angkutan Umum Dibatasi

- detikNews
Kamis, 10 Jun 2010 14:40 WIB
Jakarta - Rencana Pemprov DKI untuk membatasi usia kendaraan angkutan umum bakal mendapat penolakan dari para pengusaha transportasi. Pengusaha berharap agar uji KIR yang dilakukan oleh Dinas Perhubungan dapat diperbaiki standarisasinya.

"Kita sangat tidak setuju, karena akar permasalahannya bukan pada kendaraan umumnya, tapi pengawasan yang dilakukan oleh Dinas Perhubungan," ujar pengusaha transpotasi, Rudy Miharja saat dihubungi wartawan, Kamis (10/6/2010).

Menurut Rudy, keamanan, kelayakan dan keselamatan angkutan transportasi umum di Ibukota sudah ada standar resmi dengan adanya uji KIR yang dilakukan oleh Dinas Perhubungan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kalau standar itu diterapkan secara benar, dalam artian tidak ada main mata antara pengusaha dengan Dishub, transportasi umum layak, aman dan nyaman semua," terang Rudy yang juga anggota Masyarakat Transportasi Indonesia ini.

Lebih jauh, Rudy meminta jika pembatasan yang dilakukan terhadap kendaraan umum harus lebih difokuskan pada tingkat kelayakan jalan, keamanan dan keyamanan. Bukan hanya dilihat dari usia kendaraan itu.

"Ada kendaraan yang usianya sudah tua, tapi karena perawatannya baik dia tetap aman dan nyaman. Kendaraan baru kalau tidak dirawat dengan baik bisa jadi tidak nyaman juga," tambahnya.

Peremajaan kendaraan dengan yang baru, lanjut Rudy, akan sangat membebani pengusaha. Biaya kendaraan umum baru sangatlah mahal.

"Belum tentu semua pengusaha bisa membeli yang baru, ini jadi timbul masalah baru juga," tutupnya.

(her/mok)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini