"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi tersangka Eddie Widiono, kasus CIS RISI Disjaya," kata Kabiro Humas KPK, Johan Budi saat dihubungi wartawan, Kamis (10/6/2010).
Ricky diketahui tiba di Gedung KPK, sekitar pukul 10.00 WIB. Selain Ricky, KPK juga memeriksa manajer PT Netway Utama Abdul Hakim Said, pegawai PLN Mulyo Adji, Teguh Budi, Riyo Suprianto, Novalince, Sri Prabantari, dan Paulus Hutagalung.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kasus pengadaan Customer Information System (CIS) Rencana Induk Sistem Informasi (RISI) dilakukan pada tahun 2003. PT Netway Utama merupakan perusahaan jasa konsultasi piranti lunak komputer yang ditunjuk langsung sebagai pemenang proyek pengadaan outsourcing roll out CIS RISI di PT PLN Disjaya dan Tangerang. KPK menemukan kerugian keuangan negara mencapai Rp 45 miliar.
Mantan Direktur Utama (Dirut) PT PLN Eddie Widiono telah menjadi tersangka dalam kasus ini. Dia dijerat dengan pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
(mad/mok)











































