Eks Ketua Pansus RUU Pornografi: Pria Mirip Ariel Bisa Dijerat Pidana

Eks Ketua Pansus RUU Pornografi: Pria Mirip Ariel Bisa Dijerat Pidana

- detikNews
Kamis, 10 Jun 2010 12:51 WIB
Jakarta - Mantan Ketua Pansus UU Pornografi DPR Balkan Kaplale yakin pria mirip Ariel, Cut Tari, dan Luna Maya bisa dijerat pidana. Dalam UU Pornografi diatur hukuman pidana bagi yang membuatnya.

"Ya bisa dijerat, itu otomatis, berdasarkan UU Pornografi," kata Balkan saat dihubungi lewat telepon, Kamis (10/6/2010).

Dia menegaskan, lewat UU 44 tahun 2008 tentang Pornografi, para pemain video porno itu bisa dijerat hukuman 12 tahun penjara, sesuai pasal 4 dan pasal 30.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ya setelah diuji materi di Mahkamah Konstitusi (MK), tentu harus dilaksanakan," tutupnya. (ndr/nrl)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini