"Ya bisa dijerat, itu otomatis, berdasarkan UU Pornografi," kata Balkan saat dihubungi lewat telepon, Kamis (10/6/2010).
Dia menegaskan, lewat UU 44 tahun 2008 tentang Pornografi, para pemain video porno itu bisa dijerat hukuman 12 tahun penjara, sesuai pasal 4 dan pasal 30.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT










































