Gugatan Ktut & Myra Ditolak PTUN

Gugatan Ktut & Myra Ditolak PTUN

- detikNews
Kamis, 10 Jun 2010 12:31 WIB
Gugatan Ktut & Myra Ditolak PTUN
Jakarta - I Ktut Sudiharsa dan Myra Diarsih mengajukan gugatan atas penonaktifan mereka dari LPSK. Namun hakim PTUN memutuskan menolak gugatan mereka. Putusan ini mempertegas pemecatan Ktut dan Myra sejak dikeluarkannya Keppres.

"Hasilnya gugatannya tidak diterima dan mereka diminta membayar biaya perkara," kata Ketua LPSK Abdul Haris Semendewai kepada detikcom, Kamis (10/6/2010).

Haris mengatakan, sejak dikeluarkannya Keppres No 39.P/2010 tertanggal 5 April 2010, Ktut dan Myra sudah resmi dipecat dari LPSK. Keputusan PTUN sebenarnya tidak berpengaruh terhadap putusan presiden. Ditolak atau diterima, keduanya tetap sudah dipecat dari LPSK.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Nggak ada pengaruhnya. Jadi mereka dipecat bukan karena keputusan pengadilan tapi keluarnya putusan presiden. Putusan PTUN ini sebenarnya nggak merubah apa-apanya," tegasnya.

Sekadar diketahui, penonaktifan Myra terkait dengan rekaman percakapan antara Anggodo Widjojo dan I Ktut Sudiharsa terkait permohonan perlindungan. Nama Myra dalam percakapan itu ikut disebut-sebut. Anggoro adalah kakak kandung Anggodo. Anggoro terlibat kasus dugaan korupsi proyek sistem komunikasi radio terpadu Kementerian Kehutanan.

(gus/fay)


Berita Terkait