"Hasilnya gugatannya tidak diterima dan mereka diminta membayar biaya perkara," kata Ketua LPSK Abdul Haris Semendewai kepada detikcom, Kamis (10/6/2010).
Haris mengatakan, sejak dikeluarkannya Keppres No 39.P/2010 tertanggal 5 April 2010, Ktut dan Myra sudah resmi dipecat dari LPSK. Keputusan PTUN sebenarnya tidak berpengaruh terhadap putusan presiden. Ditolak atau diterima, keduanya tetap sudah dipecat dari LPSK.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sekadar diketahui, penonaktifan Myra terkait dengan rekaman percakapan antara Anggodo Widjojo dan I Ktut Sudiharsa terkait permohonan perlindungan. Nama Myra dalam percakapan itu ikut disebut-sebut. Anggoro adalah kakak kandung Anggodo. Anggoro terlibat kasus dugaan korupsi proyek sistem komunikasi radio terpadu Kementerian Kehutanan.
(gus/fay)











































