Warga AS Divonis 15 Tahun Penjara karena Mendukung Al Qaeda

Warga AS Divonis 15 Tahun Penjara karena Mendukung Al Qaeda

- detikNews
Kamis, 10 Jun 2010 10:40 WIB
Warga AS Divonis 15 Tahun Penjara karena Mendukung Al Qaeda
Washington - Seorang warga AS kelahiran Pakistan terbukti bersalah atas dakwaan memberikan dukungan untuk upaya-upaya Al Qaeda memerangi pasukan AS di Afghanistan. Atas dakwaan itu pengadilan AS menjatuhkan vonis 15 tahun penjara.

Departemen Kehakiman AS dalam statemennya menyatakan, Syed Hashmi telah mengaku bersalah pada 27 April lalu atas dakwaan konspirasi untuk memberikan dukungan material ataupun sumber daya pada jaringan teroris Al Qaeda. Hakim Distrik AS Loretta Preska menjatuhkan vonis maksimum 15 tahun untuk pria berusia 30 tahun itu.

Menurut Jaksa AS Preet Bharara, vonis terhadap Hashmi menegaskan bahwa orang-orang yang memberikan dukungan terhadap kelompok teroris akan diadili.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Organisasi-organisasi teroris seperti Al Qaeda bergantung pada banyak orang di seluruh dunia untuk mencapai tujuan keras mereka," kata Bharara seperti dilansir AFP, Kamis (10/6/2010).

"Jaringan pendukung ini termasuk orang-orang seperti Syed Hashmi yang menganut ideologi keras Al Qaeda dan siap menerjemahkan ideologi itu menjadi tindakan," imbuhnya.

Hashmi yang juga dikenal sebagai 'Fahad', ditangkap pada 6 Juni 2006 di Bandara Internasional Heathrow di London, Inggris. Dia ditangkap sesaat sebelum menaiki penerbangan bertujuan Pakistan.

Hashmi yang dilahirkan di Pakistan dituduh mengizinkan seorang tersangka terors tinggal di apartemennya di London dan membolehkan pria itu menggunakan telepon genggamnya untuk menghubungi para tersangka teroris lainnya.

(ita/nrl)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini