"Saksi Halailah mendengar teriakan minta tolong Marsiyah karena dijambak oleh Febriyanti. Saksi tidak melihat Febri menderita luka apa pun setelah kejadian itu," kata pengacara Marsiyah, Marlonsius Sihaloho, dalam pembelaan (pledoi) di PN Jakarta Selatan, Jl Ampera Raya 133, Rabu (9/6/2010).
Pembelaan tersebut untuk membantah tuntutan jaksa yang meminta Marsiyah bersama anaknya, Yuswati, dihukum 5 bulan penjara. Keduanya tersandung masalah karena dilaporkan adik menantu, Febri dengan pasal pengeroyokan (170 KUHP).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selama persidangan, Marsiyah terlihat lesu. Tubuhnya yang menua membuatnya tidak bisa betah berlama-lama di pengadilan. Dia hanya meminta kasusnya segera selesai dan kembali ke kampungnya di Purwokerto.
"Kesel. Wis kepingin balik. Kasure wis ngasi jamuren (Capek, sudah ingin pulang. Kasur sudah sampai jamuran tidak ditinggali)," seloroh Marsiah dalam bahasa Banyumasan yang kental.
(Ari/irw)










































