“Sidang kali ini digelar untuk memeriksa objek sengketa dan melihat langsung fakta dilapangan,” kata Hakim Ketua, Bambang Heri yang didampingi 2 anggota majelis hakim Andre Moesepa dan Herman B usai melaksanakan sidang di halaman pasar, Jalan Cikini Raya, Jakarta Pusat, Rabu, (9/6/2010).
Namun, jangan bayangkan mereka layaknya sidang di dalam ruang sidang. Tak ada toga hakim, tak ada palu hakim dan tak ada meja sidang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
“Tidak semua permasalahan harus di selesaikan di pengadilan. Kalau ini, malah sebaiknya diselesaikan secara kekeluargaan biar sama-sama menang. Kalau lewat pengadilan, ada yang menang dan ada yang kalah. Apalagi seluruh pedagang setuju dengan pembangunan ulang pasar. Kalau terus proses pengadilan, pembangunan tak cepat selesai sehingga pedagang lagi yang terlantar,” ujar Bambang menasehati
para pihak berperkara sambil meninjau lokasi pasar.
Sengketa di pasar ini bermula ketika PD Pasar Jaya berencana meremajakan gedung yang telah tua. Meski semua pedagang setuju, tapi suara mereka terpecah akibat Tempat Penampungan Sementara (TPS) yang dinilai tak layak sehingga mengajukan gugatan ke PTUN Jakarta.
“Menurut pasal 23 UU NO 18/1999 tentang Jasa Kontruksi, pembangunan minimal 4 meter dari tempat TPS. Nah ini tak sampai 4 meter. Selain itu, TPS sangat tidak layak,” kata kuasa hukum 62 pedagang, Marteen J Peete usai sidang.
Adapun pihak PD Pasar Jaya tetap bersikukuh bahwa penempatan TPS sudah layak dan dekat dengan lokasi pasar. Sidang akan dilanjutkan senin pekan depan dengan agenda pembuktian.
“ Kami telah membangun 172 kios TPS dengan 127 kios telah ditempati pedagang. Kecuali pedagang tukang emas karena mereka menolak menempati TPS,” ujar kuasa hukum PD Pasar Jaya, Desmi Hardi, di lokasi.
(asp/lh)











































