Hakim PTUN Gelar Sidang di Pasar Tradisional

Hakim PTUN Gelar Sidang di Pasar Tradisional

- detikNews
Rabu, 09 Jun 2010 19:08 WIB
Jakarta - Hakim PTUN Jakarta menggelar sidang kasus sengketa penampungan pedagang pasar Cikini Ampiun langsung di lokasi pasar tradisional itu. Sidang ini digelar sambil melihat fakta lapangan tentang adanya sengketa yang sedang diperkarakan di pengadilan.

“Sidang kali ini digelar untuk memeriksa objek sengketa dan melihat langsung fakta dilapangan,” kata Hakim Ketua, Bambang Heri yang didampingi 2 anggota majelis hakim Andre Moesepa dan Herman B usai melaksanakan sidang di halaman pasar, Jalan Cikini Raya, Jakarta Pusat, Rabu, (9/6/2010).

Namun, jangan bayangkan mereka layaknya sidang di dalam ruang sidang. Tak ada toga hakim, tak ada palu hakim dan tak ada meja sidang.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Usai turun dari mobil, ketiga hakim disertai pihak penggugat dan tergugat langsung berkerumun mengelilingi hakim. Usai membuka sidang, hakim lantas berkeliling pasar tradisional tersebut.

“Tidak semua permasalahan harus di selesaikan di pengadilan. Kalau ini, malah sebaiknya diselesaikan secara kekeluargaan biar sama-sama menang. Kalau lewat pengadilan, ada yang menang dan ada yang kalah. Apalagi seluruh pedagang setuju dengan pembangunan ulang pasar. Kalau terus proses pengadilan, pembangunan tak cepat selesai sehingga pedagang lagi yang terlantar,” ujar Bambang menasehati
para pihak berperkara sambil meninjau lokasi pasar.

Sengketa di pasar ini bermula ketika PD Pasar Jaya berencana meremajakan gedung yang telah tua. Meski semua pedagang setuju, tapi suara mereka terpecah akibat Tempat Penampungan Sementara (TPS) yang dinilai tak layak sehingga mengajukan gugatan ke PTUN Jakarta.

“Menurut pasal 23 UU NO 18/1999 tentang Jasa Kontruksi, pembangunan minimal 4 meter dari tempat TPS. Nah ini tak sampai 4 meter. Selain itu, TPS sangat tidak layak,” kata kuasa hukum 62 pedagang, Marteen J Peete usai sidang.

Adapun pihak PD Pasar Jaya tetap bersikukuh bahwa penempatan TPS sudah layak dan dekat dengan lokasi pasar. Sidang akan dilanjutkan senin pekan depan dengan agenda pembuktian.

“ Kami telah membangun 172 kios TPS dengan 127 kios telah ditempati pedagang. Kecuali pedagang tukang emas karena mereka menolak menempati TPS,” ujar kuasa hukum PD Pasar Jaya, Desmi Hardi, di lokasi.

(asp/lh)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads