"Timwas menilai kinerja 3 institusi penegak hukum masih lemah tangani Century dan belum opitmal. Kami memutuskan untuk mematok deadline 2 bulan untuk penuntasan kasus ini terhitung hari ini," tutur Pimpinan Timwas Century Pramono Anung usai pertemuan dengan Kapolri, Jaksa Agung dan KPK, di Gedung DPR, Rabu (9/6/2010).
Lebih lanjut, Timwas menyatakan, ketiga institusi harus membuat laporan periodik perkembangan penuntasan kasus Century.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Untuk deadline penyelesaian kasus Century Tim Pengawas menegaskan harus selesai waktu 2 bulan.
"Deadline penyelesaian Kasus tadinya dipatok sampai Desember 2010. Namun kami menilai itu terlalu lama. Sehingga diputuskan 2 bulan dari sekarang. Karena kita masih ditunggu penyelesaian kasus Antaboga yang ditargetkan selesai pada 2011 dan Aset recovery 2012," tutupnya.
(dip/Rez)










































