"Memang harus dibatasi, di negara-negara lain juga begitu. Selain dibatasi juga harus ada peremajaan," kata Pengurus Harian YLKI, Tulus Abadi, kepada detikcom, Rabu (9/6/2010).
Tulus berharap jika peraturan itu benar-benar dilakukan maka ada penegakan hukum yang jelas. "Jadi kalau memang ada yang usianya sudah tua, ya dikandangkan," katanya.
Dinas Perhubungan rencananya akan bertemu dengan Organisasi Angkutan Darat (Organda) DKI, Dewan Transportasi Kota Jakarta (DTKJ) dan pihak kepolisian untuk meminta masukkan terkait wacana pembatasan usia kendaraan umum tersebut.
(nal/nal)











































