"Saya tidak bisa mengatakan tidak ada (penyimpangan). Ada penyimpangan-penyimpangan, ada buktinya. Tapi apakah perbuatan itu dapat menimbulkan kerugian negara?" kata Jaksa Agung Hendarman Supandji.
Hal itu disampaikan Hendarman dalam acara pertemuan Tim Pengawas Century dengan KPK, Kejagung, Polri di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (9/6/2010).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara, lanjut Hendarman, kata 'dapat' pada unsur merugikan negara telah dihapus di Mahkamah Konstitusi. "BPK tidak pernah menyebutkan ada kerugian negara. Yang bisa bicara ada kerugian negara adalah auditor, BPK atau BPKP," jelasnya.
Menurut Jaksa Agung, kesimpulan kejaksaan dan KPK berbanding lurus dalam hal belum ditemukannya tindak pidana korupsi. Meski, Jaksa Agung melihat banyak unsur penyimpangan.
"Apakah ada terjadi penyimpangan? Banyak! Dari merger, pengawasan tapi dari penyimpangan itu belum ada yang menyatakan kerugian negara," tandasnya.
(ape/mok)











































