"Dana untuk pembelian rumah bagi kedua janda itu telah disiapkan," kata asisten staf khusus presiden, Setiyardi, dalam perbincangan dengan detikcom, Rabu (9/6/2010).
"Jika kedua ibu janda Pahlawan Perintis kemedekaan kalah di pengadilan, pemerintah dipastikan akan memberi bantuan rumah bagi keduanya. Dananya diambil dari CSR perusahaan milik pemerintah (BUMN)," jelas Setiyardi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Siapa pun, tidak bisa menghentikan sidang yang tengah berlangsung di pengadilan. Namun selama persidangan berlangsung, Kantor Staf Khusus Presiden menjamin kedua ibu itu tetap bisa tinggal di rumah dinas yang kini tengah dipersengketakan," tegas Setiyardi.
Seperti diketahui, Soetarti dan Roesmini, saat ini tinggal di Perumahan Dinas Perum Pegadaian di Jalan Cipinang Jaya II, RW 07 Kelurahan Cipinang Besar Selatan, Kecamatan Jatinegara.. Soetarti adalah janda dari HR Soekarno. Sedangkan Roesmini adalah janda dari Achmad Kuseini. Para suami mereka adalah bekas anggota TNI Brigade 17 Tentara Pelajar yang dimakamkan di Taman Makam Nasional Kalibata.
Soetarti dan Roesmini dituding telah melakukan penyerobotan tanah di kawasan Cipinang, Jakarta Timur. Mereka diduga menempati rumah yang bukan haknya.
Rumah Soetarti di Jl Cipinang II B/38 memiliki luas tanah 238 m2 dan luas bangunan 136 m2. Soetarti tinggal bersama anak bungsu dan dua cucunya sejak 1984. Sedangkan rumah Roesmini terletak di Jl Cipinang Jaya II C/12, dengan luas tanah 300 m2 dan luas bangunan 125 m2.
Roesmini yang tinggal berdua bersama anak paling kecilnya ini menempati rumah tersebut sejak 1979. Mereka duduk di kursi terdakwa atas gugatan Perum Pegadaian. Hingga saat ini proses hukum terhadap kedua janda pahlawan tersebut masih berjalan.
(djo/nrl)










































