Jaksa Agung: Keadaan Sistemik dapat Hapus Penyimpangan

Kasus Bank Century

Jaksa Agung: Keadaan Sistemik dapat Hapus Penyimpangan

- detikNews
Rabu, 09 Jun 2010 15:24 WIB
Jakarta - Jaksa Agung Hendarman Supandji menilai kebijakan Bailout Century tidak bisa dikategorikan tindak pidana korupsi. Bailout dikeluarkan karena ada situasi sistemik yang menganggu perekonomian negara.

"Apabila dilakukan sistemik maka dapat menghapuskan penyimpangan," ujar Hendarman dalam pertemuan Tim Pengawas dengan KPK, Kejagung, Polri di gedung DPR, Senayan, Rabu (9/6/2010).

Menurut Hendarman, proses FPJP dan PMS belum bisa ditemukan unsur pidananya. Sebab unsur pidana korupsinya belum terjadi.
Β 
"Namanya penyertaan, pidananya belum terjadi. Kalau belum bisa kembali diperpanjang kembali 1 tahun. Kalau tidak bisa, diperpanjang 1 kali kalau tidak bisa kembali, dijual Century," imbuh lulusan Fakultas Hukum Undip Semarang ini.

Hendarman mengatakan, pada saat kebijakan dilakukan semua pihak mengerti kondisi negara sedang terkena goncangan ekonomi. Dalam KUHP, setiap kebijakan atau perbuatan yang menyimpang yang dilakukan saat kondisi sistemik maka bisa dibenarkan.

"Semua orang tahu terjadi krisis sistemik. Ada alasan pemaaf dan pembenar yang menghapuskan penyimpangan itu," imbuhnya.

Karenanya, tambah Hendarman, pemanggilan pejabat seperti mantan Menkeu Sri Mulyani dan Wakil Presiden Boediono tidak akan berdampak apa-apa dalam pengusutan kasus korupsi.

"Dalam tataran kebijakan terus dipanggil Boediono. Dipanggil seribu kali pun, gimana? Wong ngga ada kerugian negara. Nggak akan ketemu," tandasnya.

Hendarman menambahkan, unsur korupsi dalam kebijakan bailout tidak dapat dipaksakan. "Kecuali di dalam pengucuran itu ada kick back (suap). Ada tidak? Sampai hari ini tidak ada penyuapan itu," tukasnya.

Dari perbuatan suap itu, maka kebijakan bailout bisa dimasukan ke dalam tindak pidana korupsi. "Kick back itulah kalau ketemu mensrea (niat jahat) maka mengetahui dan menghendaki. Di situ ada unsur mengetahui dan menghendaki," pungkasnya.

(ape/mok)


Berita Terkait