"Tentu kita sangat mendukung usulan itu, tapi itu perlu dirumuskan dalam Peraturan Gubernur (Pergub) atau Peraturan daerah (Perda) biar lebih kuat," ujar Kabid Penegakan Hukum BPLHD DKI Ridwan Panjaitan saat dihubungi wartawan, Rabu (9/6/2010).
Menurut Ridwan dengan dirumuskan kedalam sebuah peraturan, penegakan terhadap pembatasan tersebut bisa dilakukan secara tegas oleh dinas terkait, sehingga pelaksanaannya bisa maksimal.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dari sisi lingkungan, kendaraan yang sudah berusia lebih dari 10 tahun memang rentang mencemari lingkungan, terlebih apabila perawatannya tidak maksimal.
"Kendaraan tua itu pembakarannya sudah tidak sempurna sehingga emisi gas buang yang dikeluarkan sangat kotor," tambahnya.
Saat disinggung kapan BPLHD akan mulai melakukan tilang uji emisi bagi kendaraan yang emisinya melebihi ambang batas, Ridwan belum bisa memastikan.
"Kita masih melakukan aksi simpatik, yakni memberi teguran dan pengertian mengenai lingkungani, kalau itu sudah selesai baru tilang bisa dilakukan," tutupnya.
(her/Rez)











































