"Penambahan fungsi DPR sebagai pengelola anggaran negara akan menimbulkan overlapping peran antara Pemerintah dan DPR," kata Ibas dalam pers release kepada wartawan, Rabu (9/6/2010).
Menurut Ibas, DPR hanya berwenang mengusulkan anggaran kepada pemerintah. Realisasi penyaluran anggaran menjadi wewenang pemerintah. Ibas yang juga anggota Badan Anggaran menyatakan, terdapat konflik sejumlah perundang-undangan yang mesti dicermati
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pemerataan dan perimbangan pemberian dana aspirasi juga perlu mendapatkan pertimbangan dalam wacana ini," terangnya.
(van/yid)











































