Massa yang menamakan diri sebagai Persaudaraan Pekerja Muslim Indonesia Sektor Rokok, Tembakau dan Makanan (PPMISRTM) ini mendatangi gedung DPRD.
"Pergub itu sangat diskriminatif karena banyak warga yang menggantungkan hidup dari rokok," ujar koordinator aksi, Bonhar Darma Putra saat berorasi di depan Gedung DPRD DKI, Jl Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Rabu (9/6/2010).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tidak perlu dilarang, tapi dibatasi yang jelas, karena kalau dilarang, Pemprov DKI berarti tidak pro terhadap rakyat kecil yang banyak menggantungkan hidup dari rokok," pekik Bonhar.
Massa yang berjumlah sekitar 100 orang ini membawa poster-poster bertuliskan 'Cabut Pergub No 88 Tahun 2010 yang Tidak Pro Rakyat Kecil'. Lalu lintas di sekitar Kebon Sirih cukup tersendat akibat aksi mereka.
Sebelumnya, Gubernur DKI telah merevisi Pergub No 75 Tahun 2005 menjadi No 88 Tahun 2010. Dalam pergub yang baru ini, ketentuan pengelola gedung untuk menyediakan kawasan bagi perokok dihilangkan. Jika ingin merokok, Andaย harus keluar gedung. (mok/fay)











































