Kapolri Jamin Brigjen Raja Erizman Tetap Diproses Kode Etik

Kasus Gayus Tambunan

Kapolri Jamin Brigjen Raja Erizman Tetap Diproses Kode Etik

- detikNews
Rabu, 09 Jun 2010 11:06 WIB
Kapolri Jamin Brigjen Raja Erizman Tetap Diproses Kode Etik
Jakarta - Kapolri Jenderal Pol Bambang Hendarso Danuri menjamin Brigjen Pol Raja Erizman akan diproses kode etik meski saat ini Raja telah dicopot dari jabatannya sebagai Direktur II Ekonomi Khusus Bareskrim.

"Begini, apa pun kan diproses, semua sedang berjalan berikan waktu (untuk) Polri untuk menyelesaikan masalah internal," kata Kapolri usai membuka acara seminar nasional di auditorium PTIK, Jl Tirtayasa, Jakarta, Rabu (9/6/2010).

Kapolri menjelaskan, Polri tetap pada komitmen awal untuk menuntaskan kasus Gayus Tambunan. Mutasi Brigjen Raja Erizman tidak otomatis menutup kasus yang menimpanya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Perlu diketahui, Raja telah ditetapkan sebagai terperiksa karena dinilai lalai menjalankan tugasnya sebagai Dir II Eksus saat menangani kasus Gayus Tambunan. Namun, Kapolri membantah pencopotan Raja terkait kasus Gayus.

"Enggak (ada kaitannya). Pokoknya semua berproses ya," ucapnya singkat.

Seperti diberitakan sebelumnya, Kapolri telah mencopot Brigjen Raja dari jabatannya sebagai Dir II Eksus Bareskrim. Melalui surat telegram rahasia nomor STR/443/VI/2010 Raja dimutasi menjadi Pati Staf Ahli Kapolri. Sementara jabatan Dir II Eksus Bareskrim akan dijabat oleh Kombes Pol Arief Sulistyanto, yang sebelumnya menjabat Koorsripim Polri.

(ape/nrl)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads