Ratusan Rumah akan Dieksekusi, Warga Ancam Kasus Koja Terjadi di Ambon

Ratusan Rumah akan Dieksekusi, Warga Ancam Kasus Koja Terjadi di Ambon

- detikNews
Rabu, 09 Jun 2010 10:34 WIB
Ambon - Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon dalam waktu dekat akan mengesekusi ratusan rumah warga di sepanjang Jalan Jenderal Sudirman, Desa Batu Merah, Ambon. Eksekusi ini dilakukan karena pihak pemkot berasumsi bahwa ratusan rumah itu, sudah melewati batas badan jalan milik Pemkot.

Sayang, rencana ini mendapat reaksi keras warga. Sejumlah warga yang ditemui detikcom di kediamannya, Rabu (9/6/2010) pagi tadi bertekad akan mempertahankan rumahnya. "Ini rumah kami. Dan sudah bersertifikat. Jadi jangan coba-coba gusur. Kalau gusur, kami akan lakukan perlawanan seperti di Koja Jakarta," ujar Halim Hatala (47), salah satu warga.

Pernyataan Halim diamini warga lainnya. "Rumah kami ini saat dibangun ada izin membangun rumah alias IMB. Izin ini juga dikeluarkan Pemkot. Kok kenapa tiba-tiba akan digusur. Ini sama dengan ajak perang lagi," kata Arman (39) dengan nada marah.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kami meminta kepada Walikota mengurungkan niatnya, lahan yang kami tempati memiliki sertifikat dari Kepala Dati Desa Batu Merah," tegas Alif Tuasamu (49).

Dituturkan, ada sejumlah fakta materil kepemilikan tanah dati Desa Batumerah, di lokasi seluas 50 meter dan panjang 500 meter yang dihuni 100-an KK.

Tuasamu meminta Pemkot mentaati keputusan hukum baik dari Pengadilan Negeri Ambon, Pengadilan Tinggi Maluku, dam Mahkamah Agung, atas gugatan tanah yang dimenangkan dati Nurlette. Ia bahkan meyatakan Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) yang dimiliki ternyata tidak berguna. "Meski memiliki IMB, bangunan kami tetap digusur. Padahal kita selalu bayar pajak secara rutin," ujarnya.

Sementara itu, Asisten I Pemkot Ambon, Dolan Soukotta, menyatakan pihak Pemkot sudah  bekerja sesuai prosedur. Ia beralasan lahan yang berjarak maksimal 23 meter dari badan jalan baik di sisi kiri maupun kanannya, merupakan milik Balai Jalan dan Jembatan Nasional Wilayah IX, Maluku dan Maluku Utara yang telah dibebaskan. "Sudah diganti rugi sejak tahun 1983-1984. dan sertifikat ganti rugi itu ada," katanya.

Soukotta berjanji akan menindaklanjuti persoalan ini tanpa merugikan pihak manapun. "Kita akan cari win-win solution. Jangan sampai ada pihak yang rugi," pintanya.

(djo/djo)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads