Sayang, rencana ini mendapat reaksi keras warga. Sejumlah warga yang ditemui detikcom di kediamannya, Rabu (9/6/2010) pagi tadi bertekad akan mempertahankan rumahnya. "Ini rumah kami. Dan sudah bersertifikat. Jadi jangan coba-coba gusur. Kalau gusur, kami akan lakukan perlawanan seperti di Koja Jakarta," ujar Halim Hatala (47), salah satu warga.
Pernyataan Halim diamini warga lainnya. "Rumah kami ini saat dibangun ada izin membangun rumah alias IMB. Izin ini juga dikeluarkan Pemkot. Kok kenapa tiba-tiba akan digusur. Ini sama dengan ajak perang lagi," kata Arman (39) dengan nada marah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dituturkan, ada sejumlah fakta materil kepemilikan tanah dati Desa Batumerah, di lokasi seluas 50 meter dan panjang 500 meter yang dihuni 100-an KK.
Tuasamu meminta Pemkot mentaati keputusan hukum baik dari Pengadilan Negeri Ambon, Pengadilan Tinggi Maluku, dam Mahkamah Agung, atas gugatan tanah yang dimenangkan dati Nurlette. Ia bahkan meyatakan Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) yang dimiliki ternyata tidak berguna. "Meski memiliki IMB, bangunan kami tetap digusur. Padahal kita selalu bayar pajak secara rutin," ujarnya.
Sementara itu, Asisten I Pemkot Ambon, Dolan Soukotta, menyatakan pihak Pemkot sudah bekerja sesuai prosedur. Ia beralasan lahan yang berjarak maksimal 23 meter dari badan jalan baik di sisi kiri maupun kanannya, merupakan milik Balai Jalan dan Jembatan Nasional Wilayah IX, Maluku dan Maluku Utara yang telah dibebaskan. "Sudah diganti rugi sejak tahun 1983-1984. dan sertifikat ganti rugi itu ada," katanya.
Soukotta berjanji akan menindaklanjuti persoalan ini tanpa merugikan pihak manapun. "Kita akan cari win-win solution. Jangan sampai ada pihak yang rugi," pintanya.
(djo/djo)