Mengapa Reklamasi Jakarta Berbeda dengan Negara Lain?

Reklamasi Pantura Jakarta Ilegal

Mengapa Reklamasi Jakarta Berbeda dengan Negara Lain?

- detikNews
Rabu, 09 Jun 2010 09:37 WIB
Mengapa Reklamasi Jakarta Berbeda dengan Negara Lain?
Jakarta - Meski Mahkamah Agung (MA) telah melarang reklamasi pantai Jakarta, tetapi pengembang terus menguruk dengan ribuan ton tanah. Sayangnya, perusakan lingkungan ini didukung total oleh Pemprov DKI Jakarta dengan alasan negara lain pun mempraktekkan hal yang serupa.

Padahal, ada alasan prinsip yang membedakan Pantai Jakarta dengan pantai di luar negeri yang menerapkan kebijakan reklamasi serupa. 

“Pantai Jakarta adalah paparan sedimen dataran rendah dengan lumpur sebagai bentuk pantainya,” kata ahli lingkungan Universitas Hasanudin (Unhas) Makassar Syafyudin Yusuf saat berbincang dengan detikcom, Rabu (9/6/2010).

Karena bentuk pantainya lumpur, maka rawan terhadap gerusan ombak dan terkikis oleh arus pantai. Oleh karenanya, hutan mangrove wajib diperlukan untuk menahan abrasi.

“Maka mutlak diperlukan hutan mangrove,” tambah peneliti pada Pusat Penelitian Terumbu Karang Unhas ini.

Adapun reklamasi di luar negeri seperti Dubai, Jepang dan Singapore, pengurukan tanah dilakukan di atas pantai yang  mempunyai fisik pasir sehingga bisa menahan abrasi. Lantas, pantai tersebut diuruk lagi dengan tanah dan pasir sehingga tidak merusak bentuk asli yaitu pantai pasir.

“Karena pantai pasir itukan berat massa jenisnya tinggi sehingga bisa menahan abrasi,” bebernya.

Alasan kedua, di negara maju reklamasi selalu diawasi dengan ketat, berkesinambungan dan tidak mementingkan pembangunan fisik semata. Dalam kaca mata mereka, reklamasi juga berarti membuat ekologi baru, memantau dampak-dampak lingkungan dan memonitoring perubahan lingkungan.

“Jika di Indonesia, reklamasi hanya mementingkan pembangunan fisik saja. Dampak terhadap lingkungan, masyarakat sekitar dan biota laut tidak diperhatikan. Jadi hanya sekedar proyek fisik semata,” tegasnya.

Atas putusan kasasi ini, LBH Jakarta mendesak Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) segera melakukan eksekusi putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) karena putusan kasasi bersifat final dan berkekuatan hukum tetap. Sedangkan 6 pengembang yang mereklamasi pantai yakni, PT JP, PT PAC, PT Pel II, PT BEM, PT THI dan PT MKY memilih mengajukan Peninjauan Kembali (PK) yang di dukung total oleh Pemprov DKI Jakarta.

"6 perusahaan akan mengajukan PK, dan kita (Pemprov DKI) akan mendukung itu," ujar Kasubag Sengketa dan Hukum Pemprov DKI I Made Suarjana kepada wartawan di Balaikota DKI, Jalan Medan Merdeka Selatan, akhir pekan lalu.
(asp/nwk)


Berita Terkait