"Kalau itu dikaitkan sesuatu sifatnya sementara, bisa-bisa saja (diterapkan) sehingga mungkin sebagai bagian dari hukuman. Yang penting (hukuman itu) mengubah perilaku, tidak sebagai balas dendam, berdampak pada unsur edukatif untuk tidak melakukan lagi, tidak sekadar pelampiasan dendam dan melanggar HAM," ujar Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) Seto Mulyadi ketika berbincang dengan detikcom, Rabu (9/6/2010).
Hukuman itu haruslah yang menimbulkan efek jera dan mendidik, bukannya malah dendam. Jika hukuman itu mengandung unsur dendam dan pelampiasan maka tindakan yang ditimbulkan pelaku pasca hukuman akan lebih membahayakan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurutnya, hukuman untuk paedofilia atau kekerasan seksual di Indonesia sudah memadai. "Sudah sesuai dengan standar internasional, hukuman kurungan badan maksimal 15 tahun," tandas dia.
Pengebirian bagi predator seks di Polandia dilakukan secara kimiawi yaitu menelan obat yang mampu mengendalikan hasrat seksual. Hukuman ini dijatuhkan setelah melewati proses pengadilan dan mendapatkan pertimbangan psikiater.
(nwk/nrl)










































