RI Bisa Tiru Polandia Asal Kebiri Temporer & Tak Langgar HAM

Pemerkosa & Paedofil Dikebiri

RI Bisa Tiru Polandia Asal Kebiri Temporer & Tak Langgar HAM

- detikNews
Rabu, 09 Jun 2010 08:23 WIB
RI Bisa Tiru Polandia Asal Kebiri Temporer & Tak Langgar HAM
Jakarta - Polandia menerapkan hukum pengebirian bagi para pelaku perkosaan dan paedofilia. Indonesia bisa saja menirunya asal hukuman itu bersifat temporer, bisa mengubah perilaku dan tidak melanggar hak asasi manusia (HAM).

"Kalau itu dikaitkan sesuatu sifatnya sementara, bisa-bisa saja (diterapkan) sehingga mungkin sebagai bagian dari hukuman. Yang penting (hukuman itu) mengubah perilaku, tidak sebagai balas dendam, berdampak pada unsur edukatif untuk tidak melakukan lagi, tidak sekadar pelampiasan dendam dan melanggar HAM," ujar Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) Seto Mulyadi ketika berbincang dengan detikcom, Rabu (9/6/2010).

Hukuman itu haruslah yang menimbulkan efek jera dan mendidik, bukannya malah dendam. Jika hukuman itu mengandung unsur dendam dan pelampiasan maka tindakan yang ditimbulkan pelaku pasca hukuman akan lebih membahayakan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Takutnya bisa dendam bukan memperkosa bisa membunuh malah," kata Kak Seto.

Menurutnya, hukuman untuk paedofilia atau kekerasan seksual di Indonesia sudah memadai. "Sudah sesuai dengan standar internasional, hukuman kurungan badan maksimal 15 tahun," tandas dia.

Pengebirian bagi predator seks di Polandia dilakukan secara kimiawi yaitu menelan obat yang mampu mengendalikan hasrat seksual. Hukuman ini dijatuhkan setelah melewati proses pengadilan dan mendapatkan pertimbangan psikiater.
(nwk/nrl)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini