Mantap merupakan suatu grup di facebook yang menjadi forum diskusi masyarakat umum tentang kekerasan terhadap perempuan.
“Luna dan Ariel itu korban, jadi jangan dijadikan korban untuk kedua kalinya” ujar penggagas Mantap Abdul Hamim Jauzie dalam rilis yang diterima Selasa (8/6/2010).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebagaimana diketahui, Polda Metro Jaya kemarin mengubah pernyataannya. Polda yang sebelumnya mengatakan pemeran video porno hanya sebagai korban, kali ini menyatakan pemeran video juga bisa dikenai pasal tentang kesusilaan.
Sebelumnya LSM Hajar Indonesia yang dipimpin Farhat Abbas dan Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia (Permahi) melaporkan Luna Maya dan Ariel ke polisi atas video mirip mereka yang beredar di internet dengan Pasal 27 ayat 1, UU No 11 tahun 2008, tentang informasi transaksi elektronik (ITE) junto Pasal 282 KUHP.
(nwk/nwk)











































