Polisi Fokus Kejar Pelaku Penyebar Video Mirip Ariel, Luna & Tari

Polisi Fokus Kejar Pelaku Penyebar Video Mirip Ariel, Luna & Tari

- detikNews
Selasa, 08 Jun 2010 19:08 WIB
Jakarta - Polda Metro Jaya belum berencana meminta keterangan para pemeran video porno yang mirip Ariel, Luna Maya dan Cut Tari yang marak beredar di internet. Sebab, polisi lebih memfokuskan penyelidikan pada penyebar video tersebut.

"Penyelidikannya lebih pada penyebarnya," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Boy Rafli Amar, di Polda Metro Jaya, Jl Jenderal Sudirman, Jakarta, Selasa (8/6/2010).

Polisi, menurut Boy, hingga saat ini belum berencana akan meminta keterangan kepada pemeran-pemeran dalam video tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sampai hari ini belum ada (pemeriksaan terhadap artis yang dituduhkan)," imbuhnya.

Untuk memastikan kebenaran para pemeran dalam video tersebut, polisi akan meminta keterangan pihak ahli.

"Kita akan panggil saksi ahli untuk menjelaskan keaslian video itu," kata Boy.

Berdasarkan pasal 292 KUHP tentang perbuatan cabul dan tindak asusila, hukuman pidana justru dititikberatkan pada mereka yang menyebarluaskan foto atau gambar perbuatan cabul.

"Siapa yang pertama kali merilis gambar-gambar semacam itu. Ancaman hukuman 6 tahun," paparnya.

Boy menambahkan, pasal 27 UU Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juga mensyaratkan hal yang sama, yakni barang siapa dengan sengaja mendistribusikan informasi elektronik yang melanggar keasusilaan dapat dikenai hukuman penjara.

"Dalam hal ini kita akan melakukan penyelidikan terlebih dahulu dengan dasar hukum yang berlaku," jelasnya.

"Apakah orang yang menyebarkan orang dalam gambar itu atau yang lain, ini perlu dicari tahu. Apa lagi ini di cybercrime, dunia tanpa batas," lanjutnya.

Apakah kalau pemeran di video itu asli akan dijerat? "Dalam suatu perbuatan yang melanggar susila ada perbuatan perzinahan, itu pun di mana akibat perbuatan itu ada yang dirugikan, apabila satu di antara mereka sudah berkeluarga dalam perkawinan yang sah," tutupnya.

(mpr/lrn)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.

Hide Ads