"Membuat saja sudah kena. Nanti kita lihat (kasus video mirip Ariel). Jika dengan sungguh-sungguh itu tadi membuat film yang menyangkut pornografi persenggamaan, tidak wajar, itu masuk kategori melanggar hukum," terang Kabid Humas Mabes Polri, Irjen Edward Aritonang kepada wartawan di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Jakarta, Selasa (8/6/2010).
Namun, Edward menjelaskan kalau Mabes Polri saat ini akan membuktikan terlebih dahulu apakah video ini asli atau tidak. Pembuktian ini akan melibatkan pakar IT.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Edward juga mengatakan jika sampai saat ini Mabes baru mempunyai satu barang bukti video. Namun tidak disebutkan rekaman video mana yang sudah dimiliki Mabes.
(gun/fay)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini