Seharusnya, di tangan BPSK inilah gugatan klaim dengan nilai kecil diputuskan, seperti jual-beli telepon seluler, barang elektronik, baju, parkir, baju, makanan dan sebagainya.
“BPSK itu kan yang menetapkan anggotanya menteri/pemerintah pusat, tapi kok yang diminta membiayai BPSK pemerintah daerah. Ini kan banci,” ujar anggota BPSK DKI Jakarta, Sudaryatmo saat berbincang dengan detikcom, Selasa, (8/6/2010).
Permasalahan tak sampai di situ. Menurut Ketua Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), kewajiban pihak pelaku usaha untuk bisa hadir dalam sidang mediasi menjadikan proses berbelit. Jika salah satu pihak tak datang memenuhi panggilan, maka mediasi tak berjalan.
“Berbeda dengan sidang gugatan di pengadilan, jika sampai batas waktu tertentu pihak tergugat, sidang tetap berjalan dan bisa diputus,” tambahnya.
Apalagi, keputusan BPSK masih bisa digugat ke pengadilan umum sehingga orang enggan berurusan dengan BPSK. Masyarakat lebih memilih langsung menggugat pelaku usaha ke pengadilan karena mempunyai daya eksekusi meski prosesnya lama.
Di Indonesia, karena BPSK tak punya daya paksa, akhirnya David Tobing menggugat pengelola jasa parkir karena mengutip uang parkir tak sesuai peraturan sebesar Rp 10 ribu pekan kemarin. Di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, David Tobing menang dengan kewajiban pengelola parkir mengembalikan uang David sebesar Rp 10 ribu tersebut.
“Jadi wajar, BPSK kurang populis atau terdengar gaungnya,” tandas Sudaryatmo.
(asp/lrn)











































