Dicopot, Brigjen Raja Erizman Tetap Diproses Hukum

Dicopot, Brigjen Raja Erizman Tetap Diproses Hukum

- detikNews
Selasa, 08 Jun 2010 16:25 WIB
Jakarta - Brigjen Pol Raja Erizman dicopot sebagai Direktur II Ekonomi Khusus Mabes Polri dan dimutasikan sebagai staf ahli Kapolri. Polri memastikan Raja akan tetap diproses terkait dugaan pelanggaran kode etik dalam kasus Gayus Tambunan.

"Dari awal sudah dikatakan proses hukum yang terkait kode etik profesi sebagai terperiksa pada saatnya akan disidangkan," kata Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Edward Aritonang di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Selasa (8/6/2010).

Edward menegaskan, mutasi tersebut rutin dilakukan di lembaganya. "Sementara yang saya dapatkan, ini mutasi rutin karena banyak pejabat kita yang pensiun," ujarnya.

Menurut dia, Dewan Jabatan dan Kepangkatan Tinggi Polri (Wanjakti) yang memproses masalah mutasi Raja dan tidak ada rekomendasi dari Kompolnas.

Posisi Raja akan diisi oleh Kombes Pol Aries Sulistyanto yang sebelumnya menjabat sebagai Koordinator Sekretaris Pribadi Pimpinan Polri.

Mabes juga memutasi puluhan pati. Hal ini terungkap dalam surat telegram Kapolri nomor STR/443/VI/2010 tertanggal 8 Juni 2010. (aan/nrl)


Berita Terkait