Humas PT Praja Bali Transportasi (pemegang lisensi Blue Bird di Bali) Teguh Wijayanto mengatakan selain menuntut ganti rugi, juga mengancam melaporkannya ke polisi. "Kerugian sekitar Rp 100 juta," kata Teguh, Selasa (8/6/2010).
Puluhan armada dirusak para sopir taksi anti Blue Bird, Senin (7/6/2010). Perusakan dilakukan dengan melempari kaca armada Blue Bird di kawasan Sanur dan Kuta.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Teguh juga mengatakan aksi para sopir taksi anti Blue Bird bisa merusak citra pariwisata Bali karena merusak armada yang sedang mengangkut wisatawan.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Bali Kombes Polisi Gde Sugianyar menyatakan telah melakukan penyelidikan kasus tersebut. Polisi tengah mengumpulkan barang bukti dan mempelajari rekaman video perusakan armadaย Blue Bird.
(djo/djo)











































