"Belum, kita nanti akan pelajari dulu," kata Jampidsus M Amari usai menggelar pertemuan dengan KPK dan Polri di Gedung Bareskrim Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Selasa (8/6/2010).
Ketika ditanya mengenai status Bibit dan Chandra, Amari menjawab secara logika hukum maka Bibit dan Chandra sudah tersangka.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut dia, Bibit dan Chandra juga bisa ditahan apabila diperlukan oleh penyidik. "Kalau keyakinan penyidik nggak ada ya tidak harus ditahan," kata Amari.
Apakah sampai menunggu Keppres? "Tidak," kata Amari.
Dalam kesempatan itu, Amari mengatakan Kejagung rencananya hari ini akan menerima salinan putusan PT DKI Jakarta tersebut.
(aan/nrl)










































