Kejagung Masih Pelajari Status Bibit & Chandra

SKPP Ditolak

Kejagung Masih Pelajari Status Bibit & Chandra

- detikNews
Selasa, 08 Jun 2010 15:16 WIB
 Kejagung Masih Pelajari Status Bibit & Chandra
Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) belum menentukan sikap terkait putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang menolak banding Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKPP) pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bibit Samad Rianto dan Chandra M Hamzah.

"Belum, kita nanti akan pelajari dulu," kata Jampidsus M Amari usai menggelar pertemuan dengan KPK dan Polri di Gedung Bareskrim Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Selasa (8/6/2010).

Ketika ditanya mengenai status Bibit dan Chandra, Amari menjawab secara logika hukum maka Bibit dan Chandra sudah tersangka.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kalau logika hukumnya seperti itu (tersangka). Tetapi, kita tidak mengatakan itu. Nanti setelah kita tetapkan sikap, kemudian dilaksanakan kegiatan berikutnya. Baru status itu mengikuti," ujar Amari.

Menurut dia, Bibit dan Chandra juga bisa ditahan apabila diperlukan oleh penyidik. "Kalau keyakinan penyidik nggak ada ya tidak harus ditahan," kata Amari.

Apakah sampai menunggu Keppres? "Tidak," kata Amari.

Dalam kesempatan itu, Amari mengatakan Kejagung rencananya hari ini akan menerima salinan putusan PT DKI Jakarta tersebut.

(aan/nrl)


Berita Terkait