“Kami mendesak KLH segera mengeksekusi putusan MA ini. Kasasi ini sudah final dan berkekuatan hukum tetap,” ujar Ketua LBH Jakarta, Nurkholis Hidayat kepada wartawan, usai menghadiri sidang di PN Jakarta Timur,Selasam (8/6/2010).
Menurutnya, langkah eksekusi tersebut diawali dengan riset dampak lingkungan pascareklamasi di sepanjang 32 km pantai utara Jakarta. Langkah kedua, melakukan riset perbandingan, luas reklamasi dan areal pantai yang terkena dampak-dampak reklamasi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Terkait upaya hukum luar biasa yang dilakukan enam pengembang pereklamasi pantai yakni, PT JP, PT PAC, PT Pel II, PT BEM, PT THI dan PT MKY, dengan mengajukan peninjauan kembali ke MA, LBH Jakarta menilai hal itu tidak bisa menunda eksekusi.
“Prinsip hukum, PK tidak menunda eksekusi. Itu ada dalam KUHAP. Apalagi putusan MA tentang reklamasi ini didukung oleh seluruh kalangan masyarakat,” pungkasnya.
PK oleh enam perusahaan pengembang reklamasi pantai utara Jakarta ini didukung total oleh Pemprov DKI Jakarta.
"Enam perusahaan akan mengajukan PK, dan kita (Pemprov DKI) akan mendukung itu," ujar Kasubag Sengketa dan Hukum Pemprov DKI I Made Suarjana kepada wartawan di Balikota DKI, Jalan Medan Merdeka Selatan, akhir pekan lalu.
(asp/lrn)










































